Kakek 61 Tahun Congkel Jendela Rumah Lalu Curi Dua Ponsel di Nganjuk

Nganjuk, Jurnal – Seorang kakek di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran mencuri HP () milik Dusun Pesulor, Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, Nganjuk dengan cara pintu jendela.

Berdasarkan data di kepolisian, kakek itu berisial SWT, usia 61 tahun, warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, pria lansia yang sehari-hari bertani tersebut ditangkap Sabtu siang (9/1/2021) setelah mendapat laporan warga bernama Sujito (55).

Sujito kehilangan saat tidur di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (2/1/2021) lalu. Ia mengetahui ponselnya saat bangun tidur sekitar pukul 02.00 WIB.

“Sebelum tidur, Sujito menaruh HP di tempat tidur dan ketika bangun HP-nya sudah tidak ada,” kata Rony, Minggu (10/1/2021).

Mengetahui alat komunikasinya hilang, Sujito lalu bangun untuk membuka pintu kamarnya, namun pintu tidak bisa dibuka. Sujito lalu mengedor pintu itu.

Mengetahui ada yang mengedor pintu, Sujito, Samsul Huda (17) terbangun dan melihat pintu kamar Sujito dalam keadaan terkunci dari luar.

“Kemudian pintu itu dibuka oleh saksi Samsul Huda,” kata Rony menerangkan.

Setelah itu, keduanya mengecek keadaan rumah dan melihat cendela rumahnya di bagian depan dalam keadaan rusak akibat congkelan.

Lantas mereka memeriksa barang di rumah dan diketahui dua unit HP merek oppo A35 dan merek infinix hot 9 sudah tidak ada atau hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Bagor.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi mendapati barang bukti HP yang hilang. Barang bukti itu dikembangkan hingga diketahui identitas pencurinya.

“Pelaku SWT ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan,” ujarnya.

Dalam perkara itu, polisi menjerat kakek 61 tahun tersebut dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang dengan pemberatan atau .

 

Editor: Azriel