Sukses Curi Uang Kotak Amal Rp3,5 Juta, Pemuda Tuban Ditangkap

TUBAN (.com) – Ahmad Bashori Minodjo (33) ternyata spesialis uang di dalam kotak amal masjid dan musala. Terakhir, terekam kamera saat beraksi di musala Al Furqon, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. itu kemudian ditangkap polisi dan ditahan di Polres Tuban.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Palang, Kabupaten Tuban,” kata , Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Senin (6//2020).

Sukses Curi Uang Kotak Amal Rp3,5 Juta, Pemuda Tuban Ditangkap
Tersangka di Mapolres Tuban/Rohman

 

Dari identitasnya, tersangka warga asal Lamongan, tetapi tiga bulan terakhir ikut tingga bersama kakaknya di Dusun Karangdowo, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia sudah lima kali maling kotak amal masjid dan musala. Hasilnya digunakan untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pemeriksaan, selama tiga bulan terakhir berhasil mencuri kotak amal di masjid Palang, Semanding, Lamongan, dan rumah makan wali songo Palang. Aksi terakhir, pelaku sukses membobol kotak amal di musala Al Furqon Desa Gesikharjo yang didalamnya berisi uang Rp3,5 juta dan hasilnya digunakan untuk membeli ponsel.

“Terakhir, uang hasil mencuri kotak amal digunakan untuk membeli handphone (HP),” ungkap perwira alumni Akademi kepolisian () tahun 2000 itu.

Selama ini, tersangka beraksi seorang diri dengan berpura-pura tidur di masjid dan musala. Setelah kondisi sepi, tersangka langsung beraksi dengan cara membobol pintu masjid.
Ketika berhasil masuk, pelaku tahu kondisi kotak amal yang kosong dan ada uangnya. Yakni dengan cara memasukkan koin ke dalam kotak amal.

“Jika berbunyi bertanda kosong. Kalau tidak ada suaranya ada uangnya. Setelah itu pelaku membawa kotak amal dan dibongkar di luar masjid,” jelas mantan Kapolres Madiun tersebut.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepada yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, uang tunai Rp163.400 dan barang bukti lainnya.


Editor: Z. Arifin