SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Sial pengedar sabu ini. Ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu di depan pom mini Dusun Naga, Desa Ketawang karay, Kecematan Ganding. Adalah Juni (23) dan Zainatun (45), warga Dusun Paregi, Desa Gaddu barat, Kecematan Ganding, Kabupaten Sumenep.
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (5/7/2020).
Anggota Polsek Ganding dibantu Resmob Sumenep melakukan pengintaian intensif gerak-gerik tersangka. Saat didapati informasi akan melakukan transaksi di pom mini, polisi lalu menangkapnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di bawah lempitan sadel jok sepeda motor merk Honda Revo Nopol M 4013, berat kotor masing 0,38 gram. Di rumah tersangka, polisi menemukan seperangkat alat isap dan 1 klip sabu dengan berat 0,58 gram.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan,” ujarnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hukuman penjara.
Editor: Hafid