KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua orang pelaku curanmor (Pencuri kendaraan bermotor) parkiran barat blok A, apartemen rusunawa, jelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, terekam kamera CCTV. Kedua pelaku telah diringkus Polsek Kediri kota dan sudah ditahan oleh polisi.
Pelaku ialah Abdur Rohim, (28) laki-laki, (28), warga jalan Masjid RT 04 RW 06, Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Siti Maslakah (43), Perempuan, asal Jalan KKO Usman RT 01 RW 10, Kelurahan Dandangan dan berdomisili di apartemen rusunawa blok A lantai 3, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.
“Kedua pelaku diduga mencuri motor honda beat Nopol AD 5708 OA milik Arif Handoyo warga apartemen rusunawa pada Senin (6/7/2020),” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (7/7/2020).
Kamsudi menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 10:00 Wib, pelapor Suroso (58) warga apartemen rusunawa memarkir sepeda motor honda beat merah milik anaknya Arif Handoyo yang baru dipakai di parkiran barat blok A Apartemen Rusunawa Kelurahan Dandangan.
Keesokan hari, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 09:00 Wib, Suroso hendak menggunakan motor tersebut untuk ngopi. Ternyata, motor matik milik anaknya itu sudah tidak ada di tempat, hilang diambil orang. Kemudian melaporkan ke pos Satpam dan meneruskan laporan tersebut ke SPKT Polsek Kediri Kota.
“Personel unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendatangi TKP dan mempelajari Rekaman CCTV yang ada di apartenen Rusunawa dan Pulbaket,” ujar Kamsudi.
Dan dari CCTV tersebut, lanjut Kamsudi, terekam pelaku seorang laki-laki memakai masker dan seorang perempuan tidak memakai masker. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengamankan Siti Maslakhah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di apartemen rusunawa tersebut.
“Saat diintrogasi, Siti mengakui bahwa telah nengambil motor itu bersama Abdur Rohim dan setelah berhasil mengambil motor tersebut dititipkandi tempat penitipan sepeda di simpang empat Desa Sukorejo Kecamatan Gurah,” terangnya.
“Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sepeda motor beat tersebut dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap Abdur Rohim,” imbuhnya.
Dari tersangka Abdur Rohim, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol AG 2031 JV yang digunakan sebagai saranan untuk melakukan Curanmor tersebut. Kamsudi menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Azriel
No tags for this post.