Pemuda Pencuri Celana Dalam Wanita di Nganjuk Dihakimi Massa

NGANJUK (.com) – Seorang pemuda diamankan polisi lantaran diduga celana dalam wanita. Pelaku Ahmad Wahyu Nianto (23) warga Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, diamankan jajaran Polsek Warujayeng lantaran tertangkap warga mencuri celana dalam wanita pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku tengah beraksi di daerah Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, . Kami bersama warga menangkapnya,” kata Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi kepada , Minggu (14/8).

Menurut Edi, pelaku ditangkap usai mencuri Celana Dalam (CD) dan BH bekas pakai perempuan. Saat ditangkap, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti pakaian dalam wanita. Pelaku babak belur menjadi bulan-bulanan warga.

Penangkapan pelaku bermula dari warga cangkrukan di pinggir jalan melihat orang mencurigakan di dalam pagar rumah warga Abdul Latif. Kemudian, pelaku diteriaki dengan kata heeeh, sopo wi (siapa itu). Mendengar teriakan itu, pelaku lalu melarikan diri.

“Pelaku kabur dan dikejar kemudian dapat ditangkap oleh warga dan dihakimi massa,” ujar Edi Hariadi.

Polisi menunjukkan barang bukti/Istimewa

Beruntung nyawa pelaku selamat dari amukan massa. Sebab, petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Mapolsek Warujayeng guna diproses lebih lanjut.

Menurut Edi, polisi menyita 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH. Barang tersebut, lanjut dia, dicuri pelaku dari rumah warga. Selain itu, juga menyita 1 unit motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai sebagai sarana pelaku.

Dihadapan polisi, pemuda itu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam perempuan untuk halunisasi hasrat seksualnya. Dia beraksi pada malam hari alasannya agar lebih leluasa.

“Tersangka melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai,” imbuhnya

Aikbat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 3e KUH tetang pencurian dengan pemberatan (), hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor: Hafid


Komentar