Kenal di Facebook, Petani Lamongan 5 Kali Setubuhi Siswi SMP

LAMONGAN (.com) – Kepolisian resor (Polres) Lamongan mengamankan MD (25) atas kasus persetubuhan terhadap di bawah umur hingga dan mempunyai anak perempuan. Korbannya seorang siswi Menengah Pertama (SMP) asal Sambeng, Kabupaten Lamongan berinisial AD (14).

AKBP Harun mengatakan, dengan kenal melalui facebook. Perbuatan bejat itu dilakukan saat tersangka mengajak AD berkunjung ke rumahnya pada Agustus tahun lalu. Alasannya ketika itu pelaku akan mengenalkan AD ke orangtuanya. Sesampainya di sana, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar.

“Korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku dan kejadian tersebut terjadi sebanyak 5 kali,” kata Harun, Jumat (19/6/2020).

SeteIah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh dan menyebarkan aib korban pada setiap orang. Jika korban berani bercerita ke orang lain, pelaku mengancam akan mengatakan kepada semua orang jika korban sudah tidak perawan lagi.

“Karena dibawa ancaman tersangka, korban tidak berani bercerita kepada orangtuanya,” jelasnya.

Awalnya, orangtua korban tidak menaruh curiga sedikitpun kalau anaknya sedang mengandung. Sebab, AD sendiri tidak terlihat seperti orang hamil. Kemudian Pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan. Setelah didesak, korban kemudian mengaku jika MD telah menyetubuhinya.

“Saat itu juga pada 12 Juni, orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres. Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi,” ungkapnya.

Atas tindakannya, itu meringkuk di sel . Ia dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Hafid