SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Unit reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo membekuk Hanafi (36) warga Jalan Pandegiling Gang I RT 01 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan Erick Kurniawan (36) warga Jalan Jakarta No. 07 Surabaya.
Keduanya terekam kamera CCTV mencuri sepeda motor milik M Yunus (53) warga Simbatan RT 01 RW 02, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, saat belanja di minimarket Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur (Jatim).
“Pelaku ditangkap usai menjual motor hasil curiannya ke seorang penadah di kawasan Madura,” kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Sabtu (16/5/2020).
Heri menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan Yunus yang kehilangan motor honda Vario Nopol S 4772 CX, di sebuah minimarket di Gedangan. Di TKP, anggota memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, anggota Reskrim Polsek Gedangan menemukan petunjuk identitas kedua pelaku.
“Kedua pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya curanmor,” ujarnya.
Dalam penyelidikan didapati kedua pelaku sedang mengendarai motor yang digunakan saat beraksi di parkiran Indomart, yakni motor jenis Yamaha Vega Nopol L 6114 NK. Polisi langsung menangkapnya.
“Saat pemeriksaan, ditemukan alat isap sabu, diduga mereka akan melakukan pesta sabu-sabu,” ujarnya.
Saat di interogasi keduanya mengakui jika usai mencuri motor di Gedangan dan motornya sudah dijual ke Madura dengan harga Rp4 juta. Keduanya langsung dibawa ke Madura. Namun penadah dan motor hasil kejahatan sudah lenyap.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6114 NK, satu buah ATM BCA, dan satu buah ponsel merk Xiaomi warna hitam. “Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan,” imbuhnya.
Editor: Hafid