KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Benar-benar keterlaluan kelakuan pemuda ini. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bacah perempuan yang berumur 8 tahun. Aksi bejat pemuda itu diketahui oleh nenek korban hingga kemudian dilaporkan ke Polisi.
Pemuda cabul itu berinisial WT alias KIT. Ia diduga melakukan perbuatan pidana asusila kepada bocah yang masih di bawah umur warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Terduga pelaku telah diamankan anggota Unit PPA Satreskrim pada Senin (18/5/2020). Saat masih menjalani pemeriksaan,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri, Kamis malam (21/5/2020).
Pengungkapan kasus tersebut bermula atas laporan ibu korban berinisial NMR Rahayu (32). Peristiwa terjadi pada hari Senin (6/4/2020) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di depan ruang TV dan tiba -tiba dibangunkan tersangka.
“Setelah korban bangun, disandarkan tersangka di tembok dengan korban dalam posisi duduk,” ujar Kamsudi.
Tersangka WT yang sudah dirasuki nafsu birahi melihat kecantikan korban, langsung melakukan tindakan asusila dengan memasukan tangan kanan tersangka ke dalam kemaluan korban.
“Korban saat itu berontak dan akan teriak, namun oleh tersangka di bungkam mulutnya dengan menggunakan tangan kiri, dan diancam oleh tersangka jangan bilang mama. Lalu tersangka melanjutkan perbuatannya hingga korban merasakan sakit,” jelasnya.
Pada saat tersangka berbuat tidak senonoh, dipergoki neneknya inisial WGN yang bangun dan keluar dari kamarnya. Kejadian itu lalu diberitahukan kepada orang tua korban. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian tersangka dilaporkan ke unit PPA Polresta Kediri.
“Pelaku terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kamsudi.
Editor: Hafid