SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Dua orang pengedar sabu, Mulyadi (29) tahun dan Hairullah (37) dibekuk polisi. Kedua pelaku warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep tersebut, merupakan pengedar antar pulau di Kecamatan Masalembu.
“Salah satu tersangka ditangkap saat akan mengirimkan sabu ke pulau (Desa) Masakambing,” ujar Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (17/4/2020).
Dikirim melalui dermaga proyek
Widiarti menyampaikan, kedua tersangka kerap mengirim kristal haram ke Pulau Masakambing yang masih bagian dari Kecamatan Masalembu. Barang dikirim melalui dermaga proyek yang terletak di pesisir utara pulau Masalembu.
“Warga resah lalu melaporkan ke Polsek Masalembu. Anggota unit reskim melakukan penyanggongan (pengintaian) hingga berhasil menangkap tersangka Mulyadi dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana,” ujar Widiarti.
Mengaku sabu dari Hairullah
Selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu, dilakukan interogasi dan mengaku jika sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hairullah. Polisi bergerak dan menangkap Hairul di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah plastik klip kecil berisikan sabu, 1 buah plastik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp1.805.000, dan alat isab sabu (bong).
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Widiarti.
Editor: Hafid