KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pasangan VYW (24), asal Dusun Tlatan, Desa Primpen, Kecamatan Blubuk, Kabupaten Lamongan, dan FR (20) asal Dusun Patran, RT 04 RW 01 Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan petugas Satpol PP Kota Kediri.
Pasangan mesum itu terjaring razia korps penegak Perda saat berada di dalam satu kamar kos yang dihuninya di Jalan Masjid Al Huda, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, pada Minggu (23/2/2020).
“Mereka kami amankan karena bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri kepada Jurnaljatim.com, Minggu malam.
Sembunyi di Balik Pintu Kamar
Saat itu, kata Nur Khamid, kamar kos yang mereka huni posisi pintu terbuka. Ternyata, itu diduga itu untuk mengelabuhi petugas agar terlihat penghuninya satu orang. Padahal si laki-laki bersembunyi di balik pintu kamar kos.
“Memang pintunya terbuka. Setelah kami periksa, ternyata laki-lakinya sembunyi di belakang pintu. Saat kami cek identitasnya, mereka bukan pasangan suami istri,” ujar Nur Khamid.
Temukan Dua Pasangan Remaja
Selain mengamankan pasangan VYW dan FR, petugas Satpol PP juga mendapati dua pasangan remaja berada dalam satu kamar dengan posisi pintu tertutup.
Pasangan remaja tersebut, AJS (16) laki-laki, warga Jalan Joyoboyo Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem dan HSR (14) warga Tawang Kecamatan Wates Kediri. Berikutnya, FP (15) laki-laki asal Kelurahan Kleco Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan DH (15) warga Jalan Mayor Bismo gang Makam Kelurahan Semampir Kota Kediri.
Razia Dari Aduan Masyarakat
Nur Khamid menjelaskan, razia yang dilakukan, setelah pihaknya menerima aduan masyarakat adanya penyalahgunaan rumah kos yang dilakukan oleh penghuninya. Warga sekitar mengaku resah dengan aktifitas penghuni kos.
“Setelah ada aduan, kami mendatangi kos tersebut, untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan. Setelah kita datangi, ternyata aduan itu benar. Total ada tiga pasangan yang diamankan,” terangnya.
Total Tiga Pasangan Diamankan
Ketiga pasangan yang terjaring razia, langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami minta mereka tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Hafid