Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Kasus Investasi Online Ilegal Memilies

SURABAYA (.com) – Terkait kasus Investasi yang diduga dilakukan salah satu korporasi melalui aplikasi Memilies, Kepolisian Daerah (Polda) mendirikan posko bagi para korban.

PT Kam And Kam memiliki 264 ribu member, selama delapan bulan beroperasi Meraup omzet hampir 750 miliar, ada dua yang berhasil diamankan Polda Jatim yaitu direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan FS (52), warga Jakarta Barat.

Direskimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan, pengaduan bisa dilakukan secara offline maupun .

“Posko pengaduan ini kita buat dalam dua model, offline maupun online,” ucap Gidion dihadapan awak media, Senin (6/1/2020).

Pengaduan offline, yakni masyarakat bisa datang secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, di Surabaya. Sedangkan secara online, dengan menyampaikan ke sejumlah akun resmi milik Polda Jatim.

Baik melalui akun Facebook dengan nama pengaduanmemilespoldajatim atau Twitter dengan nama @PengaduanJatim serta email ke pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com. Bisa juga melalui Instagram dengan nama @Pengaduanmemilespoldajatim dan ke nomor 0811390384.

Sejauh ini, kata Gidion, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Akan tetapi, semua masih sebatas konsultasi.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan, di posko pengaduan SPKT Polda Jatim, pihaknya akan menyediakan ruang khusus yang bisa dipakai korban untuk berkonsultasi terkait kasus ini. Setelah itu, korban bisa membuat laporan secara resmi kepada petugas SPKT.

“Nanti akan diterima pengaduan dalam bentuk matrik nyata, riil ditulis sama yang bersangkutan sambil membawa bukti-bukti dan identitas lengkap,” papar Trunoyudo.

Begitu juga bila pengaduan dilakukan secara online, nantinya korban juga akan mendapat lembar bukti laporan sama persis seperti pada skema pengaduan secara offline.

“Sehingga memudahkan seseorang atau korban untuk melapor ke Polda Jatim,” pungkasnya.


Editor: Hafid