KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pesantren menciduk pemuda asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Aprilio Eko Prasetyo (27). Dia merupakan pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Pasar Pahing.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, menjelaskan, sebelum pelaku diringkus, polisi melakukann penyelidikan di sekitar lokasi pelaku berjualan. Penyelidikan itu merupakan tindaklanjut dari informasi mayarakat maraknya peredaran pil koplo di pasar Pahing.
“Anggota Opsnal segera menuju lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi Narkoba. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa plastik klip yang berisi pil warna putih yang diduga pil dobel L,” ujar Kamsudi, Rabu (22/1/2020).
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pesantren Polresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di kantor, barang bukti ada 6 klip plastik dan tiap plastik berisi 100 butir pil dobel L. Jadi, totalnya ada 600 butir pil dobel L,” terang Kamsudi.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi kepada calon pelanggannya. “Pengakuannya, sudah beberapa kali transaksi di pasar Pahing,” tandasnya.
Atas tindakannya yang melanggar hukum, tersangka dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Hafid