NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pengedar pil dobel L atau pil koplo di Nganjuk diringkus polisi. Masing-masing Agus Cahyono (32) dan Sumanto (34) kuli bangunan, warga RT 01/RW 01 Dusun Cangkring, Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Informasi yang didapat Jurnaljatim.com, pelaku Agus ditangkap sesaat setelah transaksi “pil goblok” dengan wanita berinisial Da di sebuah warung kopi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan 16 butir pil dobel L. Selain itu, disita 1 unit Handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi serta uang Rp 50 ribu.
“Dalam pemeriksaan, Agus mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari Sumanto,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moch Sudarman, Minggu (12/1/2020).
Atas pengakuan Agus, korps seragam coklat ini langsung bergerak mencari keberadaan Sumanto untuk melakukan penangkapan. Pengecer pil koplo itu akhirnya tertangkap di sebuah warung Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Saat digeledah polisi, ditemukan sebanyak 18 butir pil dobel L yang dibungkus kertas dan disembunyikan di saku celananya. Petugas juga menyita 1 buah HP miliknya serta uang Rp 100.000.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. Mereka dikenakan pasal 197 junto Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Hafid