Geledah Rumah Pengedar, Polisi Kediri Temukan 3.300 Pil Koplo

KEDIRI () – Polresta Kediri menyita 3.300 butir dari pengedar Yuda Prasetyo (23). Ribuan obat terlarang itu, ditemukan di dalam rumah Yuda, di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa timur.

Sebelum rumahnya digeledah, Yuda tertangkap unit Reskrim di Letjen Suprapti, Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri pada Jumat (3/1/2020). Saat digeledah tubuhnya, anggota menemukan satu plastik klip berisi dua bekas bungkus rokok yang diduga berisi serbuk sabu. Selain itu, dalam saku pelaku juga ditemukan 20 butir pil koplo.

“Saat , didapati gerak gerik pemuda yang mencurigakan. Kemudian dilakukan tubuh dan ditemukan bekas rokok berisi sabu dan 20 butir pil dobel l,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Sabtu (4/1/2020) siang.

Dari penangkapan pengedar Narkoba itu, polisi kemudian menginterogasi dan menggiring Yuda ke rumahnya. Setelah itu, korps seragam cokelat melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan 3.300 butir pil doble L,” ujar Kamsudi.

Diduga, tersebut akan di edarkan ke pelanggannya. Namun, sebelum beredar, Yuda tertangkap Polisi. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp 11.000. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 112 Subs 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.


Editor: Hafid