JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Perampok menyatroni konter HP di Jalan Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pelaku sempat mencekik dan membekap penjaga konter. Namun, aksinya gagal karena terpergok warga sekitar.
Berdasarkan data yang didapat, pelaku bernama Shohibul Ma’ali (34) asal Dusun Krajan, RT 14 /RW 07, Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa timur.
Saat ketahuan warga, pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan konter. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas Polsek Diwek Polres Jombang.
“Pelaku telah kita amankan, dan saat ini dalam pemeriksaan,” kata Kepala Polisi Sektor Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelasakan, Pelaku beraksi di konter HP “AW Cell 2” yang dijaga oleh Yulia Ari Sandy pada Selasa siang (19/11/2029) jam 12.00 WIB . Pria asal Tuban ini sendirian mengendarai sepeda motor yamaha Vixion warna hitam Nopol S 2566 EZ dan langsung masuk ke konter tersebut.
“Kondisi sekitar konter saat itu sepi. Pelaku langsung masuk ke dalam konter dan mendorong korban,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku mencekik leher korban Yulia sambil menodongkan pisau dapur. Korban sempat berteriak minta pertolongan, namun mulutnya langsung dibekap dengan tangan pelaku, sembari mengambil HP miliknya.
“Saat pelaku hendak buka etalase konter untuk mengambil barang-barang didalamnya, kedahuluan warga datang. Lalu tersangka melarikan diri dan motornya tertinggal di TKP,” ujar Chairuddin.
Korban lalu melapor ke Polsek Diwek. Polisi bersama warga melakukan pencarian hingga tidak jauh dari lokasi, pelaku berhasil ditangkap. Guna menghindari amukan massa, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor milik pelaku ke kantor Polsek.
Kapolsek mengatakan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya juga memvisum luka korban.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Pasal itu berbunyi, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Hafid