Edarkan Narkoba, Coleke Ditangkap Polsek Perak Jombang di Warung Kopi

(Jurnaljatim.com) – Hadi Sulaiman alias Coleke (27) warga Dusun Kedunggabus, RT 003/ RW 009, Desa /Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diciduk polisi karena mengedarkan narkoba ( keras berbahaya) atau kerap disebut pil koplo jenis dobel L.

Coleke ditangkap petugas unit Reskrim Perak Jombang setelah dikembangkannya kasus tangkapan dengan bernama DAP. Dalam pemeriksaan, DAP mengaku mendapat pil dobel L dari Coleke.

“Dari pengakuan tersangka Dicky, lalu kita kembangkan dan menangkap Hadi Sulaiman alias Coleke di sebuah warung Dusun Kedunggabus, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (8/11/2019) malam,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Jumat (9/11/2019).

Dalam terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 5 plastik klip masing masing berisikan 9 butir pil dobel L dengan jumlah total 45 butir. Polisi juga menyita 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat terlarang.

“Tersangka merupakan pengedar narkoba. ini masih kamu kembangkan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor: Hafid