Edarkan Narkoba, Coleke Ditangkap Polsek Perak Jombang di Warung Kopi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Hadi Sulaiman alias Coleke (27) Dusun Kedunggabus, RT 003/ RW 009, Desa /Kecamatan Bandar Kedungmulyo, diciduk polisi karena mengedarkan narkoba (Obat keras berbahaya) atau kerap disebut jenis dobel L.

Coleke ditangkap petugas unit Reskrim Perak Jombang setelah dikembangkannya kasus tangkapan dengan tersangka bernama DAP. Dalam pemeriksaan, DAP mengaku mendapat dari Coleke.

“Dari pengakuan tersangka Dicky, lalu kita kembangkan dan menangkap Hadi Sulaiman alias Coleke di sebuah warung Dusun Kedunggabus, Desa , Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (8/11/2019) malam,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Jumat (9/11/2019).

Dalam terhadap pelaku, ditemukan 5 plastik klip masing masing berisikan 9 butir pil dobel L dengan jumlah total 45 butir. Polisi juga menyita 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat terlarang.

“Tersangka merupakan pengedar narkoba. Ungkap Kasus ini masih kamu kembangkan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor: Hafid