SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Upaya meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayah Sidoarjo, Satpol-PP Sidoarjo melakukan operasi pekat yang mana telah berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk.
Diakhir tahun 2019 dan menjelang tahun 2020, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memusnahkan sekitar 1400 botol miras berbagai jenis. Pemusnahan disaksikan Asisten 1 Pemkab Sidoarjo, komisi A DPRD Sidoarjo dan perwakilan Kejari serta Polresta Sidoarjo.
“Ribuan botol miras yang kami musnahkan ini, berasal dari 15 tempat yang ada di Sidoarjo,” ucap Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki, Kamis (28/11/2019).
Dia menyampaikan, miras yang dimusnahkan sisa dari barang bukti, yang sebagian sudah diserahkan ke Kejaksaan dan Polresta Sidoarjo, dan sama-sama dimusnahkan sekitar 6 bulan yang lalu.
Terkait adanya barang bukti bir bintang, Wiwid menjelaskan, bahwasa bir bintang diperbolehkan beredar di Sidoarjo. Namun dengan catatan, harus punya ijin secara resmi. Sepanjang tidak berijin, bisa disebut ilegal dan akan ditertibkan.
“Bir bintang yang kami musnahkan ini, jelas tidak mempunyai ijin secara resmi,” tuturnya pada Jurnaljatim.com
Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman menuturkan, pemusnahan miras berbagai merk dan jenis salah satu wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo. Tak hanya itu, Pemkab menghimbau agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami berharap warga bisa membantu, untuk bisa memantau peredaran miras di Sidoarjo,” himbaunya
Editor: Azriel