KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Chomariyah (44) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Kediri ke kantor polisi, karena melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga itu diciduk di rumahnya Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo’ Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 0,76 gram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli (sabu) di rumahnya,” kata AKP Kamsudi’ Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kamis (24/10/2019).
Kamsidi menerangkan, saat itu petugas mendapat informasi di rumah tersangka akan ada transaksi kristal haram di rumahnya. Korps seragam cokelat langsung meluncur melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Ternyata informasi itu benar, dan langsung kita amankan tersangka dengan barang buktinya,” terang Kamsudi.
Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hafid