TUBAN (Jurnaljatim.com) – Ribuan Narkoba berbagai jenis yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ata inkrah, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pemusnahan hasil kejahatan itu dilaksanakan di halaman depan kantor Kejari Tuban, Senin, (7/10/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 2.012 pil karnopen, 63,379 gram sabu, 7.172 pil dobel L, dan ganja kering 3,6 gram. Obat haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan didalam air mendidih.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan obat terlarang itu dari 53 kasus, terhitung sejak bulan Oktober 2018 hingga Agustus 2019,” ungkap Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban.
Kata Mustofa, barang bukti tindak pidana narkotika itu tidak bisa disimpan terlalu lama mengingat banyaknya resiko terutama segi keamanan. Selain itu, barang yang dimusnahkan adalah kasus tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tuban.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa yang tertuang dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri pihak Polres Tuban, Kepala BNNK Tuban, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Tuban, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Editor: Z. Arifin