Diciduk Polisi, Bandar Sabu di Jombang Raup Keuntungan Rp 60 Juta

JOMBANG () – Berbulan-bulan menikmati suasana hidup senang dan berfoya-foya dari hasil bisnisnya menjual narkoba sabu-sabu, kini Reza Ardiansyah alias Bajol tidak bisa lagi menikmati itu. Bajol telah ditangkap polisi dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, menjelaskan, melakoni bisnis haramnya di kota santri Jombang sejak tiga bulan yang lalu.

“Tersangka mengambil barang sabu dari seseorang di dengan sistim ranjau. Barang tersebut, kemudian di jual tersangka ke pelanggannya di Jombang,” kata AKP Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).

Setiap satu minggu sekali, Bajol mengambil kristal haram di Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp 1.300 per gram. Barang terlarang itu, kemudian di jual tersangka dalam kemasan paket hemat.

“Setiap seminggu sekali beli 5 gram dengan harga per gram 1,3 juta. Kemudian dipecah jadi 6 paket dan dijual per paket Rp 400 ribu,” papar Mukid.

Dari penjualan dengan kemasan paket hemat, pemuda asal Desa Sambongdukuh, Jombang mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per gram. Jika setiap satu minggu membeli lima gram, maka keuntunganya Rp 5 juta per Minggu. Dalam kurun 3 bulan, total keuntungan yang di raup tersangka sebanyak Rp 60 juta.

“Tersangka adalah yaang hasil keuntungan penjualan digunakan untuk foya-foya atau senang saja,”kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.

Mukid menambahkan, penangkapan tukang jagal itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka makelar sepeda motor bernama Agus Sulistyono alias Potro, warga , Jombang Kota.

Bajol dibekuk petugas Satresnarkoba di sebuah rumah Desa Sambongdukuh, Jombang dengan sabu 5,60 gram, 1 pack plastik klip kosong, 3 potongan sedotan plastik sbg scrop, 2 buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp 350.000.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang , dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Mukid.


Editor: Hafid


No tags for this post.

Related Posts