Satreskrim Polres Jombang Tangkap Pelaku Pencurian Pemberatan

(.com) – Petugas Satreskrim Jombang membekuk pelaku tindak pencurian dengan pemberatan atau perampasan yang selama ini beraksi di jalanan. Pelaku bernama Siswanto, asal Dusun Kedunglempuk, , Kecamatan , Kabupaten Jombang.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengungkapkan pelaku dibekuk dengan barang buktinya di rumahnya yang berada di Desa , Kecamatan Jombang.

yang diamankan 1 unit HP merk Xiaomi note 5A dan 1 buat tas warna biru,” kata Azi, Rabu (11/9/2019).

Pelaku, kata Azi, melakukan kejahatannya pada 30 Agustys 2019 lalu di Jalan raya Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang jam 07.30 WIB. Sat itu, pelaku melihat korbannya, Arif Kurniawan, warga Desa Banjardowo Jombang melintas di jalan raya tersebut

“Pelaku bersama teman pelaku mengambil tas korban yang berisi Hand Phone yang berada di keranjang sepeda saat melintas di jalan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai dan kini dijebloskan ke penjara. Siswanto dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Editor: Hafid