Polsek Candi Sidoarjo Tilang 25 Pelanggar Lalu lintas di Jalan Desa Larangan

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) melakukan 2019 di jalan raya desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tempat tersebut, sering didapati para pengguna jalan melanggar rambu lalu lintas. Hasilnya, petugas menilang puluhan .

“Jalan tersebut memang sering terjadi pelanggaran, terutama melanggar rambu lalu lintas,” terang Kapolsek Candi, Kompol Fatahul Azmi melalui Kanitlantas Ipda Yudi menyampaikan kepada Jurnaljatim.com, Selasa (10/9/2019).

Ia menuturkan, razia patuh semeru tersebut bertepatan dengan rayon tengah. Razia diikuti tiga Jajaran, meliputi, Polsek Sukodono, Buduran, Polsek Kota dan Polsek Candi sendiri.

Selain menindak pelanggar lalu lintas, petugas juga mencari dan menindak benda keras ( dan sejenisnya), yang mungkin sengaja dibawa oleh para pengguna jalan.

“Tujuannya tak lain, mencegah tindak kekerasan ataupun ,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selam giat operasi, pihaknya telah menindak sebanyak 25 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 10 melanggar rambu lalu lintas dan lainnya tidak bisa menunjukkan .

“Sebelum kami beri surat , kami beri arahan tentang pelanggarannya dan cara membayar denda tilang,” pungkasnya.


Editor: Azriel