JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Warga Desa Pojok klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi cukai yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/9/2019) berjalan selama kurang lebih dua jam.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Sasmito selaku pembicara, mengajak agar masyarakat tidak membeli rokok polos artinya rokok yang tanpa dilekati pita cukai.
Sebab dengan membeli dan mengedarkan rokok tanpa cukai atau dilekati cukai tapi palsu yang banyak beredar di daerah-daerah tersebut merupakan satu bentuk pelanggaran ketentuan perundang-undangan
“Jangan beli rokok ilegal atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu. Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” jelasnya.
Sebaliknya, kata dia, dengan memilih rokok legal dengan pita cukai resmi, berarti masyarakat telah berpartisipasi mendukung pembangunan.
“Rokok polos itu tanpa dilekati pita cukai, padahal cukai sangat banyak manfaatnya dan setiap tahun Kabupaten/Kota menerima DBHCHT,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.
Besaran alokasi DBH untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan. Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30 persen untuk propinsi, 40 persen untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30 persen untuk kota/kabupaten lainnya.
Editor: Hafid