MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pelaku penganiayaan terhadap Andriyas Subakti di halaman balai Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada 18 Agustus 2019 lalu berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto kota.
Tersangka berinisil AS, warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan penusukan. Diantaranya, 1 buah kaos putih, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah pisau lipat warna silver metalik gagang kayu serta hasil visum RS Hasana.
“Pelaku sempat kabur bersembunyi, dan saat kembali, pelaku kita tangkap,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (20/9/2019).
Penganiayaan yang dilakukan pelaku ketika korban berusaha melerai pertikaian antara tersangka dengan Amir di acara persiapan panggung gembira peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 di kampungnya.
Tenyata, niat Andriyas melerai berujung celaka. Tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan ditusukkan ke arah perut korban sebelah kiri sebanyak 3 kali serta bagian lengan sebelah kanan sebanyak 1 kali.
“Korban mengalami luka tusuk dan dilarikan ke Puskesmas Kupang,” terang AKP Ade Warokka.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Z. Arifin
No tags for this post.