Sering Nyabu Bareng Purel Mojokerto, Bapak Satu Anak Ditangkap

SIDOARJO (.com) – Gegara sering mengkonsumsi barang haram sabu-sabu dengan seorang atau biasa disebut Purel, seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi. Pria tersebut, kini tidur di hotel prodeo.

Penangkapan tersangka, setelah polisi mendapat adanya peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah desa Penambangan . Unit Reskrim Polsek Balongbendo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Atas dasar info itu, kami terjunkan anggota untuk pengintaian dan penyelidikan,” kata Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto saat press rilis, Sabtu (31/8/2019).

Saat penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik seorang pria di depan , yang saat itu datang dengan mengendarai motor honda Vario nopol S 5331 SC. Kemudian, petugas menginterogasi dan melakukan penggeledahan.

“Kecurigaan petugas benar. Saat digeledah, menemukan sabu seberat 0,24 gram di dalam bungkus ,” paparnya kepada .

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu, Handphone (HP) dan satu unit motor Vario, dibawa ke Mapolsek Balongbendo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, tersangka bernama Heri Purwanto (41) warga Perum Lawang Asari blok D, desa Simolawang, RT 06 RW 10, Puri, Kabupaten Mojokerto. Heri selama ini menjadi incaran petugas. saat dibekuk, ia baru saja mengambil sabu untuk dikonsumsi dengan Purel.

“Rencananya, sabu tersebut akan dipakai bersama purel di rumah kos desa setempat,” ungkap mantan Kasatreskoba Polresta Sidoarjo.

Dihadapan penyidik, bapak satu anak itu mengaku mendapatkan serbuk putih itu dari seorang wanita pemandu lagu (purel) daerah Mojokerto. Dirinya juga mengakui sering mengkonsumsi sabu bersama purel.

Guna memutus jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Balongbendo, lanjut Kompol Sugeng, pihaknya terus memburu para pelaku penyuplai barang terlarang tersebut.

“Agar wilayah hukumnya terbebas dari narkoba, kami wajib memberantas peredarannya hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 112 tentang narkotika, dengan hukuman 12 tahun penjara.


Editor: Hafid