BOJONEGORO (Jurnaljatim.com) – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap komplotan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 lalu di kawasan hutan petak 2018A RPH Beji, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Dua pelaku pelaku dibekuk tanpa perlawanan, berinisial BP (30), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dan SR (53) warga Desa Sokogrenjeng, Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban. Sementara satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan, kejadian bermula tersangka BP ditelepon oleh T (DPO), bahwa tersangka BP disuruh untuk mengambil atau mencuri kayu sono di hutan Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya tersangka BP juga disuruh mencari kuli untuk membantu mencuri kayu sono di hutan tersebut. Setelah itu, tersangka BP mencari teman dan tersangka BP dapat orang yaitu SR diajak untuk malamnya mencuri kayu di hutan tersebut.
“Keduanya (tersangka BP dan SR) berangkat menggunakan sepeda motor dan membawa 2 buah parang menuju hutan petak 2018A RPH Beji,” kata Kapolres kepada wartawan.
Sesampainya dilokasi, sudah ada T (DPO) bersama sekitar 5 orang yang diperkirakan teman dari T (DPO). Mereka sudah membawa parang dan tali rafia dan tampar dan juga solasi warna hitam yang akan digunakan untuk mencuri kayu sono.
“Namun niat mereka berubah setelah melihat ada sebuah gubuk dan terlihat dari kejauhan di dalam gubuk tersebut terdapat 2 orang,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).
Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung berjalan menuju gubuk tersebut dan sesampainya di gubuk tersebut kemudian tersangka BP dengan teman temannya langsung masuk kedalam gubuk dan mengancam kepada 2 orang tersebut dengan membawa parang.
“Beberapa tersangka lainya langsung mengikat tangan dan kaki 2 orang tersebut menggunakan tali rafia agar korban tidak melakukan perlawanan, handphone milik korban dibawa kabur oleh tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Res/BJN)
Editor: Hafid