Sembunyi di Rumah Calon Mertua, Pencuri Sapi Tuban Ditembak

TUBAN (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian hewan sapi, bernama Ahwan Harisman (25), dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban ditempat persembunyiannya, di rumah calon mertua di Desa Jenggolo, Jenu, Kabupaten Tuban, . Ahwan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas mengenai kakinya karena berusaha saat ditangkap.

“Pelaku melawan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan oleh anggota di wilayah Jenu (rumah calon mertua, red). Pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di tahun 2018 silam,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa, (8/7/2019).

Menurut Kapolres, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban itu, melakukan aksi pencurian hewan ternak berupa anak sapi dan induknya, berada di dalam milik Utomo (30), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban, pada Minggu dini hari, (30/6/2019) lalu sekitar pukul 03.00 Wib.

Selanjutnya, pelaku membawa dua sapi itu menuju sapi Tuban yang letaknya tidak jauh dengan rumah korban. Setelah itu pelaku menjual dua sapi kepada orang lain dengan harga Rp 12 juta.

“Sama pelaku, dua sapi ini dijual di pasar sapi Tuban dengan harga normal Rp 12 juta, dan pembeli sudah diperiksa. Tetapi anak sapi belum ketemu, dan induknya (sapi) sudah diamankan,” jelas Kapolres Tuban didampingi Wakapolres Tuban beserta pejabat utama Polres Tuban.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu menjelaskan, untuk saat ini anggota masih melakukan pencarian anak sapi. Serta induk sapi betina telah diserahkan kepada pemiliknya di Mapolres Tuban.

“Langsung kita serahkan (induk sapi, red) kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres Tuban sambil menyerahkan sapi kepada pemilik.

Sementara itu, pelaku mengaku karena ketagihan judi online. Sebab, uang dari hasil menjual sapi curian digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya gunakan untuk judi online, sudah setahun ikut,” kata pelaku di Mapolres Tuban sambil merintih kesakitan akibat kena tembak.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan sapi. Dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun .


Editor: Z. Arifin