Polisi Dalami Kasus Penipuan di SPBU Barong, Nganjuk

NGANJUK (.com) – Unit Reskrim Polsek Warujayeng Polres Nganjuk saat ini masih menyelidiki dan mendalami kasus penipuan di SPBU ( Pengisian bahan bakar umun) di Desa Kedungrejo, , Kabupaten Nganjuk.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, diantaranya memeriksa sejumlah saksi-saksi dan rekaman di SPBU,” kata Warujayeng, Kompol Edy Haryadi, Selasa (2/7/2019).

Kasus penipuan itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) dan dilaporkan oleh Heri Ahmadi (45) pengawas SPBU 54.64401 Barong, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (1/7/2019).

Saat itu, seorang bernama Sudarman (49) sedang melayani pembeli bahan bakar di pom bensin tersebut. Tiba-tiba, datang mobil sejenis Honda Jazz di parkir di sebelah utara menghadap kebarat.

Setelah itu, turun satu orang laki laki dengan kaos warna putih langsung mengganti APAR (alat pemadam api Ringan) yang ada di sebelah mesin pengisian BBM berjumlah 3 buah tabung. Selanjutnya, pelaku mengajak Sudarman untuk ke kantor SPBU yang mana APAR yang diganti tersebut harus di ganti dengan uang sebesar Rp 7.250.000.

“Namun saat di depan kantor SPBU tersebut, pelaku seolah olah menelpon pengawas SPBU yang katanya uang tersebut harus di bayar oleh operator yang ada di SPBU,”ujarnya.

Sudarman saat itu percaya dan perintah dari pengawas, maka pengganti tersebut dibayar sebesar Rp 7.250.000 dengan diberikan bukti nota tertulis. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan SPBU kearah Barat.

“Sudarmna curiga, kemudian menelpon ke pengawas SPBU Heri menanyakan masalah pergantian APAR tersebut dan ternyata keterangan pengawas SPBU menyatakan bahwa tidak ada pergantian APAR dan juga tidak ada orang yang menelpon,” kata Kompol Edy.

Dari kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Warujayeng. kemudian mneggelar . Untuk ngmaungkap pleakunya, polisi juga rekaman CCTV yang terpasang di SPBU tersebut.

“Guna proses penyelidikan lebih lanjut, di lokasi kami amankan barang bukti 3 buah tabung APAR dan 1 lembar pembayaran APAR,” tandasnya.


Editor: Hafid