TUBAN (Jurnaljatim.com) – Karaoke ilegal yang berada di Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jatim, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, BNNK Tuban, dan Polri Rabu, (17/7/2019)
Tempat hiburan ilegal itu diketahui milik Supriartik atau Darman warga desa setempat. Dari lokasi itu diamankan tiga pemandu lagu yang sedang menunggu tamu, dan dilakukan pendataan indentitas.
“Karaoke ilegal itu ada tiga pemandu lagu,” kata Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto.
Tiga pemandu lagu itu diketahui berinisial WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Selain itu, di karaoke ilegal itu juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk bernyanyi. Seperti televisi, DVD, mixer, dua sound, dan lainnya.
“Barang bukti telah kita amankan,” jelas Kepala Satpol PP Tuban.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga menggerebek karaoke Ilegal yang berada di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban. Penggerak itu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bisnis merah itu.
Bisnis haram itu milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban. Dan dilokasi itu diamankan alat-alat yang digunakan untuk nyanyi.
“Semua barang bukti, seperti televisi dan alat untuk bernyanyi diamankan,” jelas Hery Muharwanto.
Sementara itu, razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran akan terus dilakukan. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif.
Editor: Z. Arifin