MADIUN (Jurnaljatim.com) – Ulah WB alias Wage (25) benar-benar keterlalun dan tidak patut ditiru. Ia tega menjual sepeda motor milik temannya tanpa seijin pemiliknya. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, hari-hari warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tersebut, berada di dalam sel penjara Polres Madiun Kota.
Wage dilaporkan temannya SW, ke Polres Madiun kota karena membawa kabur sepeda motornya Honda Vario 125 Nopol AE 6502 CJ. Wage kemudian ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya.
Kasus itu bermula, tersangka Wage mendatangi korban untuk meminjam sepeda motornya. Alasannya, akan digunakan ke Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun. Karena sudah kenal, SW pun percaya dan kemudian meminjamkan kendaraanya kepada tersangka.
“Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk dipakai ke rumah sakit sebentar,” kata Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, Jumat (26/7/2019).
Setelah waktu berlalu, tersangka dan temanya yang buron ternyata tidak memenuhi janji mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dari korban. Setelah itu korban berusaha mencari tersangka hingga setengah bulan baru ketemu.
“Setelah ditanya oleh korban, tersangka menjawab jika sepeda motornya di jual ke orang lain. Korban kemudian melaporkan ke Polres Madiun kota,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol AE 6502 CJ, 1 lembar surat keterangan dari PT. Summit Oto Finance Cab. Madiun dan slip (struk) setoran ke PT. Otto Finance Cab. Madiun, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol AE 6502 CJ.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, dan tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Hafid