Cabuli Anak Sesama Jenis Dibawah Umur, Pria Tulungagung Ditangkap

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Purwanto (33) pria yang beralamat di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, , ditangkap lantaran mencabuli anak dibawah umur.

Dua korban pencabulan yang dilakukan , merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA berinisial, FR (16) dan FZ (15) dengan di iming-imingi imbalan Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Kanit V Subdit Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/6/2019) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

“Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras beberapa waktu lalu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan.Yang mana yang unik disini adalah korban ini sesama jenis dengan pelaku, yakni laki-laki,” ujar AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).

Rupanya, para korban bukan mereka saja. Selama pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah foto mesum antara tersangka bersama korban lain, yang kebanyakan masih dibawah umur tersimpan didalam ponsel pelaku.

“Didalam Handphone (HP) pelaku, ditemukan beberapa foto pelaku dengan beberapa orang yang sama-sama dilakukan terhadap juga,” lanjutnya.

Temuan itu, menambah jumlah daftar korban pencabulan. Dari pengakuan tersangka, sejak tahun 2004 hingga ia ditangkap, sedikitnya ada 50 orang yang telah diajaknya berhubungan intim. Baik orang dewasa maupun .

Modus yang dijalankan pria yang berprofesi sebagai perias itu, mengajak pkorban untuk berbuat mesum dengan cara mengajak korban bermain ke tempat tersangka tinggal, di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu buah handphone merk Oppo type F9 warna ungu, sprei warna merah jambu, dua celana dalam dan tiga lembar tisu bekas pakai.

Atas perbuatanya tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang . Dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.


Editor: Azriel

Penulis: Tarmuji