BLITAR (Jurnaljatim.com) – Aksi pencurian di mobil yang dilakukan Ganta Setyono (33), warga Jalan Kapten Piere Tendean, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ketahuan oleh pemiliknya. Pelaku saat ini telah di serahkan ke kantor polisi.
Ganta melakukan aksi kejahatannya bersama temannya yang diketahui bernama Mariyanto Dabastian (28), warga Desa Gedog, Kecamatan Turen yang sat ini buron. Keduanya beraksi di jalan Lingkungan Ngambak, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Rabu (19/6/2019) petang.
Saat itu, korban Nurhadi (29) warga Jalan Dorowati timur, Kelurahan Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang memarkir mobil boks nopol N 9055 GC miliknya di tempat tersebut. Korban bersama temannya makan di sekitar lokasi yang tidak jauh dari parkiran mobil.
Setelah selesai makan Nurhadi dan temannya menuju mobil yang di parkir. Nah, saat itu mereka melihat ada dua orang, satu orang berada di atas sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, sedangkan satunya membuka pintu mobilnya.
“Korban kemudian berteriak maling dan sambil berlari mengejar pelaku yang berusaha kabur,” kata Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Kamis (20/6/2019).
Korban berhasil menarik jaket pelaku Ganta sampai terjatuh dari sepeda motor dan sempat membuang tas punggung milik Nurhadi di jalan. Sedangkan pelaku lain berhasil kabur membawa motornya ke arah timur.
“Pelaku Ganta berhasi ditangkap, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Wlingi. Selanjutnya tersangka diamankan,” ujarnya.
Saat ini, petugas masih memburu teman pelaku Mariyanto. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T milik pelaku, 1 buah tas punggung warna coklat milik korban berisi uang tunai Rp 8.226.500.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Km)
Editor: Hafid