SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Seorang pemuda bernama Yonif Rosdianto (23), dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Sidoarjo karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Warga desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu, kini telah dijebloskan ke penjara.
Pemuda bertubuh krempeng tersebut ditangkap, setelah adanya laporan, jika kerap ada transaski narkoba di wilayah hukum Polsek Gedangan. Selanjutnya, anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Waktu itu ada warga yang melapor, dan anggota langsung melakukan penyelidikan lebih jauh,” kata Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko, Jum’at (21/6/2019).
Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas mendapati pemuda tersebut yang diduga sering melakukan transaksi barang haram. Petugas lalu menangkapnya dan melakukan penggeledahan dirumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 140 gram yang disimpan di dalam kulkas atau lemari es,” imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, ganja tersebut terbagi menjadi 9 bungkus, yang masing-masing berisi 3,4 gram. Diduga, ganja itu hendak diedarkan ke pelangganya. Polisi kemudian membawa pelaku dan barang buktinya ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami juga melakukan pengembangan, untul menangkap pemasok barang haram tersebut,”tandasnya.
Di hadapan penyidik, Yonif mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial ZG yang kini DPO. Dirinya dan ZG kerap bertransaksi di daerah Rungkut, Kota Surabaya.
“Biasanya saya ketemuan di Rungkut, dan terakhir saya membeli dengan harga Rp 3,5 juta,” aku Yonif kepada penyidik.
Saat ditanya oleh penyidik, terkait penyimpanan Ganja di dalam kulkas, Tersangka menjawab, agar supaya awet dan tidak ketahuan. Akibat perbuatannya melawan hukum, terancam dikenakan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Azriel