Polisi Dalami Kasus SPBU Oplos BBM Bersubsidi, Milik Warga Nganjuk

PONOROGO (Jurnaljatim.com) – Polres Ponorogo hingga saat ini masih memasang garis polisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukorejo, , Jawa Timur.

Sebab, SPBU bernomor seri 54.634.20 diketahui telah mengoplos Bahan Bakar Minyak () dari pertalite menjadi bukan itu saja BBM bersubsidi juga dimainkan.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko menerangkan, SPBU tersebut adalah milik warga Nganjuk. Namun Maryoko masih merahasiakan nama pemiliknya.

“Orang Nganjuk memang benar, inisial N, itu saja. Untuk latar belakang dan lainnya saya belum menyebutkan,” ujarnya pada .

Sumber dari esdm.go.id, bahwa nama SPBU bernomer Seri 54. 634.20 yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pemiliknya UD Nova NH. Rumor yang beredar, pemilik pom bensin tersebut adalah milik orang penting di Kabupaten Nganjuk.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. AKP Maryoko mengatakan, pihaknya, juga akan memeriksa saudara N terkait kasus pengoplosan BBM bersubsidi dan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada pemilik.

Maryoko menjelaskan, SPBU milik warga Nganjuk itu sudah melakukan aksi pengoplosan BBM selama 6 bulan. Yakni 500 liter BBM jenis bio dioplos dengan BBM jenis premium sebanyak 15 ribu liter. Setelah tercampur, diambil 500 liter untuk dioplos dengan BBM jenis pertamax 15 ribu liter.

yang diamankan selang, paralon, BBM jenis premium dan pertamax oplosan. Serta menangkap 2 petugas SPBU masing masing berprofesi sebagai dan manager SPBU,” kata AKP Maryoko.

Atas tindakan penyalagunaan minyak bersubsidi, pelaku akan dikenakan UU No. 22 Tahun 2001 pasal 54, 55 tentang menyalahgunakan bahan bakar minyak subsidi.


Editor: Hafid