MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – YAP (24) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto meringkuk di sel tahanan Polresta Mojokerto. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba karena mengedarkan Narkotika sabu-sabu pada Selasa (25/6/2019) kemarin.
“Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga YAP kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (27/6/2019).
Selain tersangka YAP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,32 gram, 1 buah Hand Phone (HP) merk Oppo dan uang tunai Rp 25.000.
“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat.
Tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan. YAP dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms resmota)
Editor: Azriel