BANYUWANGI (Jurnaljatim.com) – Oknum karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 9 Jember diamankan Polsek Sempu Polres Banyuwangi, setelah diketahui terlibat aksi tindak pidana pencurian berupa besi bantalan rel kereta api. Kini, ia bersama temannya harus mendekam di sel tahanan.
Adalah Muhlisin (50) warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, yang tercatat sebagai karyawan PT KAI Daop 9 Jember.
Menurut Wakapolsek Sempu Ipda Priyatna, sebelumnya warga sudah mencurigai aksi yang dilakukan Muhlisin. Sebab warga melihat beberapa orang sedang memindahkan besi bantalan rel untuk dimuat kedalam truk.
Begitu beberapa besi bantalan rel tersebut hendak dinaikan truk, warga langsung menangkap pelaku dan menghungi polisi. Tak lama kemudian, petugas Polsek Sempu datang dan warga menyerahkannya ke polisi.
“Aksi pencurian besi bantalan rel dilakukan Muhlisin dan bersama orang temanya di wilayah Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi,” kata Ipda Priyatna, Jumat (21/6/2019).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu bantaran rel dan juga sebuah truk yang digunakanan untuk melakukan aksi. (P-7)
Editor: Azriel