JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Agus Sugianto (37) warga Dusun Sugihwaras, No 25 RT 03/RW 03, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Polsek Jombang kota karena dugaan melakukan penipuan/ penggelapan mobil merk Toyota Avanza.
Kapolsek Jombang, AKP HM. Suparno, SH menjelaskan, Agus dilaporkan oleh pemilik Djoko Sugianto, pemilik rencar mobil jalan Halmahera III/21 RT 6 RW 2, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang karena dugaan penggelapan mobilnya.
“Modusnya, pelaku dengan sengaja menggelapkan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata AKP Suparno, dalam rilis tertulisnya.
Peristiwa itu bermula dari pelaku meminjam (menyewa) mobil Toyota Avanza Nopol S 1436 WK milik korban. Pelaku menyewa selama 1 minggu dengan harga Rp 250.000 per hari. Namun setelah jatuh tempo yang ditentukan selama seminggu terlapor belum juga mengembalikan sampai dengan sekarang.
“Pelapor sudah berusaha mencari kendaraanya namun tidak menemukan, dan akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor. Kapolsek mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 141.000.000.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Agus diduga melanggar sesuai pasal 372 subs pasal 378 KUHP tentang penggelapan,”tandasnya.
Editor: Hafid