MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Seorang pemuda Mojokerto kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kos-nya. Pemuda berinisial RF (27) asal Desa Bentro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut, kemudian diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu karena saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kos-nya ditemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Senin (27/5/2019).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan tempat kos tersangka di Lingkungan. Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,68 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,36 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,34 gram serta 1 buah HP merk Xiomi.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan dengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” pungkas Kasat. (Res)
Editor: Azriel