Polisi Tangkap Pembuat Petasan di Gedeg Mojokerto

(Jurnaljatim.com) – Satreskrim Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang pembuat dan penjual petasan di bulan suci 1440 H tahun 2019. Pelaku adalah inisial AY, , Kecamatan , ,

Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan tentang adanya penjualan petasan (bahan peledak) petugas Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian, petugas melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang buktinya,”kata AKP Ade warokka, Sabtu (25/5/2019).

Adapun barang bukti yang ditemukan setelah dilakukannya penggeledahan diantaranya, potongan kertas bahan petasan sebanyak 1 kardus, gunting sebanyak 3 buah, cutter / silet sebanyak 6 buah, alat untuk membuat lintingan berupa silinder besi sebanyak 15 buah, benang 1 buah, penggaris sebanyak 4 buah, arang sebanyak 2 timba yang terdiri dari 1 timba arang halus dan 1 Timba arang kasar.

Kemudian, belerang sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter, sumbu yang terbuat dari litingan kabel serta benang kecil sebanyak 1 kaleng kecil, lintingan kertas bahan fisik petasan sebanyak 2 kardus, plamir seberat 1/4 kg, petasan produk yang sudah jadi terdiri dari ukuran sedang 6,5 cm sebanyak 1 kardus serta petasan produk renteng yang sudah jadi terdiri dari ukuran sedang 6,5 cm dan besar 8,5 cm sebanyak 1 kardus.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951,” ungkap Kasatreskrim.


Editor: Azriel