KEDIRI (Jurnaljatim.com) Giat operasi petugas Satpol PP Kota Kediri di bulan suci ramadan 1440 H tahun 2019 terus ditingkatkan. Pada razia yang menyasar tempat kos, Minggu (12/5/2019) malam, petugas Satpol PP kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri.
Nur Khamid, Kepala Bidang Trantibumas (Ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat) Satpol PP Kota Kediri mengatakan, operasi yang dilakukan anggotanya telah mengamankan dua pasang bukan suami istri.
“Kedua pasangan tidak sah itu diamankan di rumah kos di jalan Mauni Peni, gang Makam Bangsal, Kota Kediri,” kata Nur Khamid.
Saat itu, petugas memeriksa satu persatu kamar di kos tersebut. Didapati, 1 pasangan bukan suami istri dan 1 pasangan yang belum bisa menunjukkan surat nikahnya. Kedua pasangan itu berada didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Diduga, mereka melakukan perbuatan asusila di bulan suci Ramadhan.
Oleh petugas, kedua pasangan tidak resmi tersebut, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga membuat/menulis surat pernyataan untul tidak mengulangi perbuatannya.
“Saat ini masih dilakukan pendataan di Mako dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Editor: Azriel