SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan salah satu hotel ternama di Sidoarjo. Pelaku adalah M. Muchlis (29), M. Yasir (23) dan Rachman Rachim (31). Ketiganya asal Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris mengatakan, ketiga pelaku tersebut, saat ini masih mendekam di penjara Lapas Balikpapan dalam kasus narkoba.
“Melalui HP mereka melakukan aksinya di balik jeruji lapas Balikpapan,” ucapnya saat pres rilis, Jumat (12/4/2019).
Kasus tersebut terungkap, bermula dari laporan para korban yang memesan kamar di hotel Sun City Sidoarjo. Para korban tersebut, sudah mentransfer sejumlah uang kepada tiga pelaku.
Namun, setelah di cek ke front office hotel, nama para korban tidak terkonfirmasi. Sebelumnya, para korban sempat telepon pelaku dan membuka situs hotel tersebut.
“Korban mentransfer uang ke rekening, sesuai yang tercantum di situs itu,” imbuhnya.
Harris menjelaskan, para pelaku mempunyai peranan yang berbeda. M. Yasir berperan sebagai operator situs, dan M. Muchlis berperan sebagai pengelola transferan uang di ATM.
“Rachman Rachim sebagai dalang sekaligus pembuat situs tersebut,” paparnya.
Para pelaku, kata Harris, dengan mengatasnamakan hotel Sun City Sidoarjo, mereka sengaja membuat situs untuk melakukan penipuan. Selain itu, mereka mencantumkan nomor telepon dan nomor rekening bank serta foto yang diambil dari situs aslinya.
“Itu modus mereka, untuk meyakinkan para konsumennya,” ujarnya.
Disampaikannya, ketiga pelaku belum pernah ke Sidoarjo. Mereka mengetahui nama hotel ternama di Sidoarjo dari situs aslinya. Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta sampai Rp 30 juta.
“Hasil dari menipu, oleh pelaku digunakan untuk belanja online dan judi online,” ungkapnya.
Karena ketiga pelaku masih menjalani hukuman di lapas Balikpapan, pihaknya akan memproses hukum pelaku usai keluar dari lapas Balikpapan.
“Sambil mencari bukti lain, kami tetap koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (*)