SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Polemik di internal organisasi PRSI Sidoarjo, akhirnya diselesaikan melalui mediasi dan mendapat hasil keputusan bersama. Yakni, atlet tidak diperkenankan untuk ikut terhitung mundur mulai Maret sampai Maret di tahun berikutnya.
Ketua club Delta Swimming Club (DSC) Sidoarjo Yoyok Catur mengatakan, pihaknya telah menyepakati hasil mediasi yang dilakukan oleh Koni Sidoarjo. Selain itu, aturan yang dibuat oleh PRSI Sidoarjo disepakati.
“Ternyata aturan yang dibuat PRSI itu, tidak seperti yang dikira. Kami mengikuti aturan PRSI, karena sesuai hasil rapat,” ucapnya, Selasa (2/4/2019).
Ia menjelaskan, kalau aturan yang tidak memperbolehkan atlet renang untuk ikut Kejurda selamanya, pihaknya merasa keberatan. Akhirnya, kesepakatan yakni tidak diperkenankan untuk ikut terhitung mundur mulai Maret sampai Maret di tahun berikutnya.
“Kita sepakati bersama dari pernyataan Suyanto untuk ikut kejuaraan renang di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Wakil ketua ll Koni Sidoarjo, Imam Jawahir mengaku, pihaknya hanya sebagai penengah agar tidak terjadi kericuhan untuk prestasi atlet Sidoarjo.
“PRSI Sidoarjo punya aturan. Kalau Kejurda itu, memang wewenangnya ada pada induk organisasi masing-masing,” urainya.
Terpisah, Sekretaris PRSI Sidoarjo Suyanto mengungkapkan, antara induk PRSI dengan POSI itu beda, begitupun juga aturannya juga tidak sama. Setiap Kejurda, kata dia, dalam mengambil keputusan tidak sendiri-sendiri. Melainkan, diambil dari semua organisasi yang hadir dalam rapat koordinasi.
“Rapat pengambilan keputusan, semua club wajib hadir. Jadi, bukan semata-mata keputusan kita,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com
Suyanto juga menegaskan, keputusan hasil dari rapat bisa menjadi sumber aturan. Ia menegaska, aturan PRSI Sidoarjo yang intinya tidak untuk membatasi prestasi atlet. Tapi mengacu pada pilihan, dan prestasi atlet di masa depan.
Aturan tersebut, lanjut Yanto, telah disepakati per tahun 2012 lalu menjelang Popda yang diselenggarakan oleh Koni. Salah satu aturannya yaitu, setiap atlet dilarang ikut dua cabang olahraga.
“Itu sudah jelas di AD/ART PRSI, apalagi atlet tersebut sudah di SK kan Koni,” pungkasnya.
Diketahui, polemik diinternal PRSI Sidoarjo terjadi karena ada atlet yang mengikuti dua cabang olahraga (Cabor) yakni renang dan selam.
“Itu sudah melanggar aturan. Kalau itu dibiarkan, akan merusak induk organisasi dan prestasi atlet lainnya,” kata Suyanto pada Sabtu (30/3/2019) lalu.
Dari kasus itu, orang tua atlet Latiful Mayassar (14) telah melayangkan surat ke pihak Koni Sidoarjo dengan tembusan ke Pengprov dan Koni Jawa Timur tentang larangannya mengikuti Kejurda di Surabaya. Keputusan PRSI Sidoarjo itu dianggap menghambat prestasi atlet.
Suyanto menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi prestasi para atlet. Justru menyelamatkan atlet, untuk kebaikan prestasinya ke depan. Kedepan, PRSI bersama Koni akan mempertegas aturan bagi para atlet. (*)
Editor: Hafid