SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim menangkap terduga pelaku ujaran kebencian bermuatan sara yang diposting di media sosial (Medsos) Facebook hingga viral dan membuat resah masyarakat.
Pelaku yang diamankan adalah Arif Kurniawan Radjasa alias Antonio Banerra (36) asal Dusun Ngemplak RT 001/RW 001, Kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Ia diciduk di tempat kosnya, di Jalan Buncitan 149, Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi PS Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Cecep Susatya menjelaskan, awalnya ada informasi terkait akun FB atasnama Antonio Banerra yang diduga telah memposting ujaran kebencian.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh patroli cyber Dit Siber Bareskrim Polri. Dari situ, unit bantek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan tersangka.
Setelah cukup valid, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda dibantu Satreskrimsus Polrestabes surabaya, dan di backup dari Dit Siber Bareskrim, mengamankan terduga pelaku di kosnya.
“Dari pemeriksaan, tersangka telah mengakui memposting ujaran kebencian bermuatan sara di akun FB @antonio banerra.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti tiga unit Hand Phone (HP), Yakni HP merk Asus, merk Lenovo dan Samsung Tablet. “Untuk motifnya masih didalami,” tambah AKBP Cecep, Minggu (7/4/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka Antonio Banerra dikenakan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang peruhaban atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (*)
Editor: Hafid