Edarkan Pil di Warung Wifi, Buruh Kuli Ditangkap Polsek Ngoro

JOMBANG (.com) – Bekerja sebagai buruh kuli, Fais Hendri alias Kowoh (18) asal Dusun Bakalan, Pulorejo, Ngoro, harus meringkuk didalam penjara. Hal itu lantaran perbuatannya yang nekat nyambi mengedarkan Pil koplo jenis doubel L.

Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang menangkap Fais pada Sabtu (6/9/2019) malam jam 20.30 WIB saat berada di salah satu wifi di Supriyadi, Desa atau Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Warung wifi Jalan Supriyadi Dusun/Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang sering digunakan transaksi Narkoba yang sangat meresahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ungkap Kapolsek Ngoro, Jombang AKP Ach Chairudin, Minggu (/4/2019) sore hari.

Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukt berupai 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi 10 butir dan 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo warna hitam beserta simcard-nya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngoro guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar AKP Chairudin. (*)


Editor: Hafid