MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Anggota Reskrim Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pemandu lagu di tempat hiburan malam. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Yakni Ed alias mama, seorang mucikari, warga Magersari Kota Mojokerto, bersama wanita pemandu lagu, berinisial Ns, asal Ponorogo. Keduanya diamankan petugas dari dalam kamar salah satu hotel di Jalan Raya Bypas Mojokerto, saat akan melakukan transaksi prostitusi terhadap pemesan atau lelaki hidung belang.
Pengungkapan kasus itu setelah polisi melakukan pengintaian beberapa hari di salah satu hotel di Jalan Raya Bypas Mojokerto, yang kerap dijadikan ajang prostitusi terselubung.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, menegaskan, bisnis prostitusi yang melibatkan wanita pemandu lagu itu baru berjalan satu bulan. Tarif yang ditawarkan terhadap para pemesan senilai Rp 900 ribu sekali kencan didalam hotel.
“Pembagiannya Rp 300 ribu untuk mucikarinya dan Rp 500 ribu untuk wanita atau korban yang dijajakan untuk melayani laki – laki hidung belang,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono mengutip pojokpitu.com, Sabtu (30/3/2019).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, selimut, cover bad, bantal, kondom dan tisu magic serta uang senilai Rp 900 ribu. Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Z. Arifin