Jombang, Jurnaljatim.com – Pencuri di rumah kosong ini bernasib apes. Betapa tidak, belum mendapatkan hasil curiannya, aksinya telah ketahuan pemilik rumahnya. Pelaku yang diketahui bernama M. Febriyanto (24) saat ini menjalani proses hukum di kantor polisi.
Sebelum beraksi, tersangka telah mengetahui rumah korban M Rizal Adi Sudrajat (24) di Perumahan Griya Jombang, Blok B 6, RT 04/RW 05, Kecamatan Jombang kota dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
Selanjutnya, tersangka dengan sengaja memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan merusak atau mencongkel pintu atau jendela rumah milik korban dengan menggunakan obeng yang telah dibawanya.
Tak lama kemudian, pmeilik rumah pulang dan mendapati pintu atau jendela rumah sudah dalam keadaan rusak serta berantakan. Seketika itu, korban meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi Polsek Jombang.
“Kemudian dilakukan pencarian dan tersangka diketemukan didalam rumah korban dengan cara bersembunyi dikamar milik korban,” kktaaAKP HM Suparno, SH, Kapolsek Jombang kota, Sabtu (9/3/2019).
Selanjutnya, tersangka warga Jaanl Raden Patah No 16B, RT 06/RW 08, Keluraanh Kepanjen, Kecaamtan Jombang kota dibawa ke Polsek Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku, memasuki rumah dengan cara merusak pintu dan akan mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti obeng yang digunakan untuk mencuri. Atas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan penjara dan dijerat sesuai Pasal 363 jo 53 KUHP. (*)