Ngawi, Jurnaljatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memastikan pendistribusian surat suara tidak akan terlambat meski saat ini masih proses cetak.
“Kertas suara langsung dari KPU RI dan saat ini berlangsung proses cetak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Wathoni dihubungi melalui telepon saat sedang berada Percetakan pemenang tender di bekasi, Jum’at (8/3/2018).
Ia mengatakan, proses cetak surat suara sedang dikerjakan, dan tanggal 13 Maret 2019 semua kertas suara dikirim ke KPU Kabupaten Ngawi. Dengan begitu, pendistribusiannya tidak akan terlambat. Jika surat suara sampai ke Ngawi, kemudian langsung dilakukan sortir dan pelipatan.
Menurut dia, dilihat dari jadwal pencoblosan Pemilihan Umum yang akan digelar 17 April 2019, dipastikan pendistribusian surat suara tidak akan terlambat.
“Bila surat suara datang tanggal 13 Maret 2019, maka kita membutuhkan waktu sortir dan pengepakan kebutuhan yang lain, sekitar 10-15 hari, sekitar tanggal 31 Maret semuanya sudah siap,” katanya.
Untuk jumlah surat suara yang dicetak sejumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Ngawi ditambah 2 persen. Dengan begitu, jumlah surat suara yang dicetak itu sebanyak 3.605.720 lembar
“Tambahan 2 persen surat suara yang dicetak dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu berfungsi untuk mengatasi surat suara yang rusak,” pungkas dia. (*)