Bawaslu Ngawi Lantik 2773 Pengawas TPS

(Jurnaljatim.com) – Badan Pengawas () secara resmi melantik 2773 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (). itu di 19 Kecamatan serentak yang dilaksanakan di wilayah Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ngawi, Senin, (25/3/2019).

“Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. tahun 2017 tentang menyebutkan Pengawas TPS bertugas, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, megawasi persiapan perhitungan suara, melaksanakan perhitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke di Kecamatan,” ujar Imam Munasir, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi divisi Organisasi dan SDM dalam keterangannya.

Sesuai Pasal 115, Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan sebagai berikut, pertama, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

“Kedua, menerima salinan berita acara dan pemungutan dan penghitungan suara, dan Ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Imam berharap, Pengawas TPS yang nanti telah dilantik akan diberikan Bimbingan Teknis untuk menguasai Pengetahuan dan Pemahaman Pengawasan di TPS, sehingga dapat bekerja dengan baik.

“Pengawas TPS dalam menjalankan tugas nantinya dapat berkordinasi dengan seluruh pihak, baik KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pemantau pemilu untuk terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara baik, lancar, aman, damai dan tidak terjadi pelanggaran pemilu,” tandasnya. (*)


Editor: Hafid