Nyabu di Kontrakan, Pemuda Asal Megaluh Terancam 12 Tahun Penjara

Jombang, Jurnaljatim.com kontrakan di Desa Sengon, yang digunakan Mustika Panji Waluyo Pandulu (19) untuk mengkonsumsi -sabu digerebek polisi. Di tempat persembunyian tersangka itu, polisi menemukan 1 buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram.

“Tersangka telah kami tahan dan barang buktinya kami amankan,” kata AKP Moch Mukid, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com Selasa (26/2/2019).

Mukid mengungkapkan, pemuda asal Desa Kedungrejo, Kecamatan , Kabupaten Jombang itu, dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penangkapan pemuda itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Sengon sering dijadikan tempat pesta narkoba. Anggota Opsn unit II Satresnarkoba langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah cukup valid, petugas langsung menggerebek dan menggeledah tempat tersebut. Mustika Panji tak bisa berbuat apa-apa, ketika polisi menemukan 1 buah bekas bungkus yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram.

Dari tersangka, anggota juga menyita berupa 1 buah botol mineral merk Club (bong) dan 1 unit HP merk Xiomi warna pink kombinasi putih beserta simcard.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menangkap jaringan diatasnya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang. (*)


Reporter: Z. Arifin

Editor: Hafid