Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Grogol, Polresta Kediri berhasil mengamankan pengedar pil doble L. Penangkapan tersangka ES (30) Desa Gambyok Kabupaten Kediri dan rekannya FE (26) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kab. Nganjuk, Selasa Malam (27/2/2018).
Setelah mendapat informasi bahwa di Desa Sembak Kecamatan Grogol ada transaksi pil koplo jenis Double L sekitar pukul 19.30 wib, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil berhasil menangkap tersangka ES dijalan setelah dilakukan penggledahan badan dan ditemukan pil double L.
“Tersangka ES diamankan dijalan, sehabis melakukan transaksi narkoba jenis pil double L, “jelas Kapolsek Grogol AKP Sudadi.
Dari penangkapan dan pengembangan terhadap tersangka ES hingga akhirnya berhasil menangkap tesangka FE warga Cengkok, Ngronggot, Kab Nganjuk.
“Dari penangkapan ES di kembangkan, barang haram tersebut didapat dari tersangka FE, dan dilakukan penangkapan dirumahnya, “ujar Kapolsek.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti pil double L, untuk tersangka ES, yang berprofesi sebagai Buruh, Ds. Gambyok Grogol Kab. Kediri didapat 986 butir pil double L yang dikemas di plastik, 1 unit Hp, uang tunai Rp. 70 ribu, dan 1 kantong plastik warna hitam.
Sedangkan tersangka FE, Alamat Desa Cengkok Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk didapat barang bukti 2.514 butir pil double L dikemas di plastik, 1 unit hp, 1 buah panci menyimpan pil double L.
Atas perbuatannya, kedua terangka harus memdekan di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fin)
No tags for this post.
Related Posts
- No related posts.
Komentar